Senin, 26 Januari 2026

Adriansyah Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 23 November 2015 22:25 WIB
Foto #5
Mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah menjalani sidang pembacaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015). Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) tersebut dijatuhkan hukuman pidana penjara selama Tiga Tahun denda Rp100 juta subsider 1 bulan Penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura dari PT Mitra Maju Sukses terkait dengan pengurusan izin PT Mitra Maju Sukses di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Dany Permana
Byline/Fotografer HERUDIN
Caption Writter HER
Supp Category Pengadilan
Date Created 20151123
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
FOTO TERKAIT
KOMENTAR