Rabu, 29 April 2026

Amir Hamzah Saksi Wawan di Pengadilan Tipikor

Jumat, 28 Maret 2014 11:06 WIB
SIDANG SUAP PILKADA LEBAK - Calon bupati yang kalah dalam Pilkada Lebak, Banten, Amir Hamzah menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis(27/3/2014). Wawan didakwa melakukan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak untuk memenangkan Amir Hamzah di MK. (Warta Kota/henry lopulalan)
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer henry lopulalan
Byline Title stf
Caption Writter hnl
Credit Warta Kota/henry lopulalan
Source Warta Kota
Copyright Warta Kota
KOMENTAR