Senin, 20 April 2026

Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 28 Juni 2018 20:50 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Anang Sugiana Sudihardjo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6/2018). Anang Sugiana dituntut 7 tahun penjara dengan dengan Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan memperkaya perusahaannya sebesar Rp 79 miliar terkait pengerjaan proyek pengadaan KTP elektonik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Dany Permana
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title STF
Caption Writter IRWAN RISMAWAN
Date Created 20180628
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR