Selasa, 26 Mei 2026

Angelina Sondakh Bersaksi dalam Sidag Nazaruddin

Kamis, 7 Januari 2016 20:52 WIB
Angelina Sondakh memberikan kesaksian pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, Rabu (6/1/2016). Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit fee total Rp 40,369 miliar. Duit fee diterima Nazaruddin terkait sejumlah proyek pemerintah. Menurut Jaksa pada KPK, pemberian-pemberian tersebut merupakan imbalan karena Nazaruddin telah mengupayakan PT DGI dalam mendapatkan proyek pemerintah tahun 2010 yaitu seperti proyek pembangunan gedung di Universitas Udatana, Universitas Mataram, Universitas Jambi. Warta Kota/henry lopualaln
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer henry lopulalan
Byline Title stf
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20160106
Credit Harian Warta Kota
Source Harian Warta Kota
City Jakarta Pusat
Province Jakarta
Country Indonesia
Copyright Warta Kota
KOMENTAR