Artha Meris Simbolon Dituntut 4 Tahun Lebih
Minggu, 9 November 2014 21:16 WIB
Foto #5
SIDANG TUNTUTAN -Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Artha Meris Simbolon mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasunasaid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11). JPU menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri itu dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini sebesar 522,500 dolar AS untuk menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas. Warta Kota/henry lopulalan
| Editor | |
| Byline/Fotografer | henry lopulalan |
| Byline Title | stf |
| Caption Writter | hnl |
| Credit | Warta Kota |
| Source | Warta Kota |
| Copyright | Warta Kota |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR