Sabtu, 2 Mei 2026

Atut Dituntut 8 Tahun Penjara Karena Korupsi Alkes

Jumat, 16 Juni 2017 22:47 WIB
Foto #3
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. Warta Kota/henry lopulalan
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer henry lopulalan
Byline Title stf
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20170616
Credit Warta Kota
Source Warta Kota
City Jakarta Pusat
Province Jakarta
Country Indonesia
Copyright Warta Kota
KOMENTAR