Belanja E-Commerce Kini Dikenakan Bea Meterai?
Selasa, 19 Juli 2022 16:43 WIB
Foto #1
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tingginya tingkat penerimaan masyarakat akan teknologi dan besarnya jumlah masyarakat yang melek akan teknologi di Indonesia mendorong penggunaan pasar perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia, yang diperkirakan akan terus bertumbuh secara eksponensial pada tahun-tahun berikutnya. Hal tersebut dapat mendorong Indonesia untuk menjadi kontributor pertumbuhan pasar perdagangan elektronik utama di Asia Pasifik.
Tercatat hingga kini nilai transaksi e-commerce di bulan Februari 2022 mencapai Rp 30,8 triliun yang berarti telah mengalami pertumbuhan sekitar 12 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya dengan total volume transaksi e-commerce sebesar 222,9 juta transaksi.
Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh RedSeer, pasar e-commerce Indonesia dapat terus meningkat hingga US$147,5 miliar di tahun 2025. Dari analisis tersebut disimpulkan bahwa terdapat 4 faktor pendorong pertumbuhan e-commerce di Indonesia, yaitu ekonomi berbasis konsumsi, usia demografi yang masih muda, ekonomi digital yang sedang bertumbuh pesat, dan keinginan konsumen yang ingin serba praktis.
Dengan jumlah transaksi digital di Indonesia yang besar, pemerintah berencana untuk menerapkan bea meterai untuk term and condition (T&C) yang ada di platform digital, guna menciptakan situasi yang adil antar pelaku ekonomi dengan memiliki seperangkat aturan yang sama, sehingga dapat menjaga kesetaraan bagi pelaku ekonomi digital dan konvensional.
Biaya yang akan dikenakan sebesar Rp 10 ribu untuk transaksi diatas Rp 5 juta, seperti yang sudah di atur pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Rancangan peraturan tersebut diharapkan tidak mengganggu aktivitas ekonomi digital yang sudah ada dan tepat sasaran.
Rancangan tersebut menimbulkan pro dan kontra bagi berbagai pihak. Kesiapan pemerintah akan sumber daya manusia dan infrastruktur digital menjadi aspek penting dalam proses pengenaan bea meterai elektronik dan menyediakan sistem pencatatan serta keamanan pengumpulan data harus menjadi prioritas sebelum terealisasinya rencana kebijakan tersebut.
Merespon hal tersebut, Benny Sudrata selaku CFO TékenAja! dan GDP Venture mengatakan “Saya harap rencana peraturan ini bisa meningkatkan keamanan dalam melakukan transaksi digital. Ditinjau dari fungsi meterai itu sendiri, meterai digunakan untuk memberikan kepastian hukum atas sebuah dokumen. Rencana ini juga harus diputuskan secara objektif dan tepat sasaran sehingga tidak menghambat pelaku ekonomi digital dalam melakukan transaksi”. //XIS
| Editor | FX Ismanto |
| Byline/Fotografer | IST/HO |
| Byline Title | IST/HO |
| Category | finansial |
| Date Created | 20220719 |
| Credit | TRIBUNNEWS.COM |
| Source | TRIBUNNEWS.COM |
| City | Jakarta |
| Province | DKI Jakarta |
| Country | Indonesia |
| Copyright | TRIBUNNEWS.COM |
Tags
#belanja di e-commerce
#TekenAja (Tandatangan Elektronik)
#Benny Sudrata CFO TékenAja dan GDP Venture
#Belanja E-Commerce
FOTO TERKAIT
KOMENTAR