Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Meikarta
Selasa, 5 Maret 2019 23:06 WIB
Foto #3
Terdakwa Billy Sindoro (kanan), Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang, dan Taryudi menyimak putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/2/2019). Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah, memvonis Billy Sindoro dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Sedangkan Henry divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, sedangkan Fitradjaja dan Taryudi sama-sama divonis selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
| Editor | |
| Byline/Fotografer | GANI KURNIAWAN |
| Byline Title | STF |
| Credit | TRIBUN JABAR |
| Source | TRIBUN JABAR |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR