Rabu, 8 April 2026

Damayanti Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 30 Agustus 2016 19:55 WIB
Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara, Damayanti Wisnuputranti menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8/2016). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Damayanti dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan mencabut hak politk untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Category CLJ
Supp Category pengadilan
Date Created 20160829
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR