Kamis, 9 April 2026

Damayanti Wisnu Putranti Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Senin, 26 September 2016 14:33 WIB
Terdakwa kasus suap, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Damayanti dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8,1 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category pengadilan
Date Created 20160926
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR