Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono 5 Tahun Penjara
Jumat, 18 Mei 2018 00:59 WIB
Foto #2
Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono bergegas saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (17/5). Tonny divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi masa tahanan karena terbukti menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama yaitu Adi Putra Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp20 miliar untuk pengerjaan proyek yang melibatkan Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016 dan 2017. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
| Editor | |
| Byline/Fotografer | Henry Lopulalan |
| Byline Title | hnl |
| Credit | Warta Kota |
| Source | Warta Kota |
Tags
#Dirjen Hubla
FOTO TERKAIT
KOMENTAR