Sabtu, 25 April 2026

Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono 5 Tahun Penjara

Jumat, 18 Mei 2018 00:59 WIB
Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono bergegas saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (17/5). Tonny divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi masa tahanan karena terbukti menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama yaitu Adi Putra Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp20 miliar untuk pengerjaan proyek yang melibatkan Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016 dan 2017. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Editor
Byline/Fotografer Henry Lopulalan
Byline Title hnl
Credit Warta Kota
Source Warta Kota
FOTO TERKAIT
KOMENTAR