Senin, 4 Mei 2026

Diskusi Analisis Ilmiah tentang Pemilu

Selasa, 25 Juni 2019 07:02 WIB
Foto #2
Dari kiri, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno, Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Fitra Arsil, dan Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI, Satya Arinanto saat menjadi pembicara dalam Kelompok Diskusi Analisis Ilmiah dengan topik Quo Vadis Pemilu Legislatif, Ambang Batas Parlemen 4% dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Ruangan Balai Sidang Djokosoetono FHUI, Depok, Jawa Barat, Senin (24/6/2019). Diskusi ini diselenggarakan oleh Ikatan Alumni FHUI (Iluni FHUI) bekerja sama dengan Lembaga Kajian Keilmuan FHUI (LK2 FHUI) dengan mengangkat tema Urgensi Ambang Batas Parlemen 4% dalam Pemilu 2019 sehingga menjadi topik yang sangat penting dalam Pemilu di Indonesia. Ambang batas parlemen bertujuan untuk menyederhanakan jumlah partai dalam parlemen agar pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan efektif. Ambang batas parlemen tentunya menimbulkan pro dan kontra yang selanjutnya dibahas dalam diskusi ini. Tribunnews/Jeprima
Editor
Byline/Fotografer Jeprima
Byline Title STF
Category ACE
Supp Category Diskusi
Date Created 20190624
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Depok
Province Jawa Barat
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR