Senin, 20 April 2026

Dua Debt Collector Astra dan OJK Diperkarakan Di Pengadilan

Selasa, 7 Agustus 2018 09:04 WIB
Edy Winjaya, kuasa hukum Aprilliani Dewi, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang gugatan dalam kasus PT Astra Sedayu Finance, dua debt collector serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil paksa kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018). TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Editor
Byline/Fotografer TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Byline Title STF
Credit TRIBUNNEWS.COM
Source TRIBUNNEWS.COM
Copyright TRIBUNNEWS.COM
FOTO TERKAIT
KOMENTAR