Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Dituntut 9 Tahun Penjara
Kamis, 7 Maret 2019 01:07 WIB
Foto #3
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, terdakwa kasus gratifikasi atau menerima suap dari sejumlah warga binaan di Lapas Sukamiskin mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan terdakwa Wahid Husein terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
| Editor | |
| Byline/Fotografer | GANI KURNIAWAN |
| Byline Title | STF |
| Credit | TRIBUN JABAR |
| Source | TRIBUN JABAR |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR