Kamis, 7 Mei 2026

Emir Muis Jalani Sidang Perdana

Kamis, 28 November 2013 20:54 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan Lampung, Emir Moeis ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013). Emir diduga menerima 300 ribu dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahan pemenang tender proyek PLTU Tarahan Lampung. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer Henry Lopulalan
Caption Writter hnl
Date Created 20131128
Credit WARTAKOTA
Source WARTAKOTA
Copyright COPYRIGHT
Tags
KOMENTAR