Rabu, 17 Juni 2026

Gulat Manurung Menjalani Sidang Pembelaan

Kamis, 12 Februari 2015 16:53 WIB
Foto #1
Pengusaha Gulat Manurung menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/2/2015). Sebelumnya Gulat dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp150 juta karena diduga memberi suap sebesar Rp 2 milyar kepada Gubernur Riau Annas Maamun terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer DANY PERMANA
Byline Title STF
Caption Writter DAN
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20150212
Credit TRIBUN
Source TRIBUNNEWS.COM
City Jakarta Selatan
Province Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUN
KOMENTAR