Kamis, 7 Mei 2026

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 18:30 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis mantan Karo Paminal Propam Polri itu dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Editor
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20230227
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR