Kamis, 30 April 2026

Hendy Siagian Terpidana Dokter Malapraktik Ditangkap di Bekasi

Jumat, 6 Desember 2013 09:15 WIB
Foto #3
Petugas Kejaksaan Negeri Manado mengawal terpidana kasus malapraktik, dr Hendy Siagian SpOG (bertopi hitam) saat akan diterbangkan ke Manado menggunakan pesawat Batik Air melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (6/12/2013), pukul 01.30 WIB. Beberapa jam sebelumnya, Kamis (5/12/2013), sekitar pukul 15.00 WIB, ia ditangkap tim Kejaksaan Agung di rumah saudaranya di Bekasi. Hendy harus menjalani pidana 10 bulan berdasar putusan Mahkamah Agung pada 22 September 2012 silam. Sebelumnya kejaksaan telah menangkap dan menahan dua rekan terpidana, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG dan dr Hendry Simanjuntak SpOG. Tribunnews/Febby Mahendra Putra
Editor
Byline/Fotografer Febby Mahendra Putra
Byline Title STF
Caption Writter FEB
Category dokter
Supp Category Hukum
Date Created 20131206
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Tangerang
Province Banten
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS.COM
Tags
KOMENTAR