Herry Nurhayat Divonis 5 Tahun Penjara
Senin, 16 Desember 2013 13:19 WIB
Foto #1
DIVONIS 5 TAHUN PENJARA - terdakwa Herry Nurhayat tertunduk saat Majelis Hakim membacakan vonis dalam sidang kasus suap hakim dalam perkara dana bansos Kota Bandung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/12). Dalam sidang tersebut Herry Nurhayat divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
| Editor | |
| Byline/Fotografer | TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN |
| Byline Title | STF |
| Caption Writter | TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN |
| Copyright | TRIBUN JABAR |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR