Sabtu, 25 April 2026

Herry Nurhayat Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2013 13:19 WIB
Foto #1
DIVONIS 5 TAHUN PENJARA - terdakwa Herry Nurhayat tertunduk saat Majelis Hakim membacakan vonis dalam sidang kasus suap hakim dalam perkara dana bansos Kota Bandung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/12). Dalam sidang tersebut Herry Nurhayat divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Editor
Byline/Fotografer TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Byline Title STF
Caption Writter TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Copyright TRIBUN JABAR
KOMENTAR