Rabu, 15 April 2026

Imas Aryumningsih Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa, 25 September 2018 19:39 WIB
Foto #1
Bupati Subang non aktif Imas Aryumningsih menjalani sidang putusan kasus suap perizinan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/9/2018). Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim memvonis Imas 6 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Editor
Byline/Fotografer GANI KURNIAWAN
Byline Title STF
Date Created 20180924
Credit TRIBUN JABAR
Source TRIBUN JABAR
KOMENTAR