Sabtu, 2 Mei 2026

Ira Puspadewi Bebas Usai Terima Rehabilitasi

Jumat, 28 November 2025 21:23 WIB
BEBAS - Mantan terpidana kasus korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 Ira Puspadewi bersama Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono menyapa dan memberikan keterangan kepada wartawan usai bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025). Sebelumnya Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dan Direktur Komersial dan Pelayaran PT ASDP tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara, karena dinilai merugikan negara mencapai Rp 1,253 triliun ini, dibebaskan setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Probowo. Tribunnews/Jeprima
Editor
Byline/Fotografer Jeprima
Byline Title JEP
Category CLJ
Supp Category Ira Puspadewi
Date Created 20251128
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
KOMENTAR

Berita Terkait