Rabu, 8 April 2026

Irman Gusman Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan

Senin, 20 Februari 2017 13:40 WIB
Mantan Ketua DPD Irman Gusman menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman pokok atas kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category pengadilan
Date Created 20170220
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR