Jumat, 12 Juni 2026

Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara

Senin, 11 Januari 2021 21:03 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa telah menerima uang 500 ribu dollar Amerika dari Djoko Tjandra sebagai fee untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar eksekusi berdasarkan putusan hukum terhadap Djoko Tjandra tidak dilakukan. Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Tribunnews/Jeprima
Editor Sapto Nugroho
Byline/Fotografer Jeprima
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20210111
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR