Kamis, 28 Mei 2026

Judicial Review UU MD3

Minggu, 13 Juli 2014 15:48 WIB
Foto #1
Dari kiri Direksi Indonesia Parlemen Center, Hanafi, Peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam, Program Manager Yappika, Hendrik Rosdinar, Manager Program ICW, Abdullah Dahlan, dan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofiandi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan pers terkait UU MD 3, di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2014). Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena Beberapa pasal di UU MD3 memberikan perlindungan hukum yang luar biasa kepada anggota parlemen, seperti pasal 224 pasal 4 soal hak imunitas yang tidak berlaku bagi anggota DPR yang membocorkan hasil rapat tertutup di luar parlemen. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Category POL
Supp Category Pemerintahan
Date Created 20140713
Credit TRIBUNNEWS.COM
Source TRIBUNNEWS.COM
City Jakarta Pusat
Province Jakarta
Country Indonesia
KOMENTAR