Rabu, 8 April 2026

Keabsahan Hukum Simbol 5 Lingkaran di Lambang KONI

Selasa, 10 Februari 2015 15:52 WIB
Foto #1
Wakil Ketua Umum IV Bidang Media, Humas, Kesejahteraan dan Pelaku Olahraga, Umum K Inugroho, Wakil Ketua Umum KONI Pusat Bidang Kerjasama Dalam dan Luar Negeri dan Hukum, Immanuel robert Inkiriwang bersama Ketua Bidang Hukum KONI Pusat, Farid Amir Karyatin (kiri ke kanan) saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Koni Pusat, Senayan, Jakarta (10/2/2015). KONI menegaskan bahwa pemakaian gambar 5 lingkaran itu telah sah tuntas dan mendapat kekuatan hukum melalui berbagai proses dan mekanisme hukum yang berkaitan dengan Hak Intelektual Indonesia. SUPER BALL / FERI SETIAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer FERI SETIAWAN
Byline Title MBR
Caption Writter FERI SETIAWAN
Category SPO
Supp Category -
Date Created 20150210
Credit SUPER BALL
Source SUPER BALL
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright SUPER BALL
KOMENTAR