Sabtu, 23 Mei 2026

Kejagung Hentikan Kasus Novel Baswedan

Senin, 22 Februari 2016 16:16 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rahmad (tengah) didampingi Kajari Bengkulu Made Sudarmawan (kiri), Kajati Bengkulu Ali Mukartono (kedua kanan) dan Kapuspenkum Amir Yanto (kedua kiri) di kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/2/2016). Kejaksaan Agung melalui Jampidum memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan dengan alasan dugaan penganiayaan tersebut telah kedaluarsa dan setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Dany Permana
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title MBR
Caption Writter IRWAN RISMAWAN
Category POL
Supp Category Kejaksaan
Date Created 20160222
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR