Sabtu, 13 Juni 2026

Kejati Sulselbar Tahan Pengemplang Pajak

Kamis, 25 Juni 2015 21:00 WIB
Foto #1
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sultanbatara, Arfan (tengah) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan dalam jumpa pers terkait penggelapan pajak di kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar jalan Urip Sumiharjo Makassar, Kamis (25/6/2015). Kejati menahan Direktur Utama PT Inti Global Energi (IGE), AH karena sengaja tidak menyetorkan pajak sebesar 1.119.648.600 untuk tahun 2008/ 2009 jenis pajak pertambahan nilai PPN.Ia diduga melanggar pasal 39 ayat 1 huruf d & I uu RI no 6 th 1983 tentang ketentuan umum no 28 th 2007 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer MUHAMMAD ABDIWAN
Byline Title STF
Caption Writter MUHAMMAD ABDIWAN
Category FIN
Supp Category pajak
Date Created 20150625
Credit TRIBUN TIMUR
Source TRIBUN TIMUR
City Makassar
Province Sulawesi Selatan
Country Indonesia
Copyright TRIBUN TIMUR
FOTO TERKAIT
KOMENTAR