Sabtu, 13 Juni 2026

Kasus Bocah Tersengat Listrik di Senen, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Dugaan Bullying

Seluruh proses penanganan perkara harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan dua anak sebagai ABH atas dugaan kekerasan terhadap bocah autisme di Jakarta.
  • Korban mengalami luka, sengatan listrik, trauma psikologis, dan sempat dirawat kritis rumah sakit.
  • Kuasa hukum meminta penyidikan mendalami dugaan perundungan serta menjamin perlindungan hak korban.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang anak di bawah umur berinisial ALR (17) dan RM (13) sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Keduanya diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang bocah berkebutuhan khusus (autisme) berinisial MWP (6) di kawasan RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum telah menemui orang tua korban MWP (6) pada Kamis, 11 Juni 2026. Pada hari yang sama, ibu korban memberikan kuasa kepada tim hukum dari Kantor Aghasar Law Firm untuk melakukan advokasi dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa tersebut bermula ketika MWP meminta izin kepada orang tuanya untuk bermain di taman yang tidak jauh dari rumah pada Minggu, 7 Juni 2026.

Beberapa waktu kemudian, keluarga menerima informasi bahwa korban mengalami luka di bagian belakang kepala dan luka lecet pada kedua kaki.

Dari informasi awal yang diperoleh, korban diduga berinteraksi dengan dua orang yang usianya lebih tua.

Dalam video dan informasi yang beredar di media sosial, korban disebut sempat dibawa ke arah sebuah tiang penerangan taman sebelum akhirnya mengalami sengatan listrik yang diduga berasal dari instalasi pada tiang tersebut.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan mengalami kondisi kritis selama beberapa jam.

Keluarga juga menyebut bahwa pascakejadian korban mengalami trauma, menjadi takut bertemu orang lain, dan masih sering mengeluhkan rasa sakit.

Kuasa hukum korban, Irfan Aghasar, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak, mengingat korban masih berusia enam tahun dan diketahui memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 ABH Kasus Kekerasan Bocah Autis di Senen, Korban Sempat Kesetrum dan Pingsan

"Seluruh proses hukum harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Negara wajib memastikan hak-hak anak korban terlindungi secara maksimal, termasuk hak atas pemulihan fisik dan psikologis," ujar Irfan saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya, penyelidikan tidak boleh hanya berfokus pada penyebab langsung korban tersengat listrik.

Aparat penegak hukum juga perlu mendalami dugaan adanya rangkaian tindakan perundungan, pemalakan, atau bentuk kekerasan lain yang mungkin terjadi sebelum peristiwa tersebut.

"Jika benar terdapat dugaan perundungan maupun pemalakan yang berlangsung berulang sebelum kejadian, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara mendalam karena dapat menjadi petunjuk penting mengenai motif dan rangkaian peristiwa yang terjadi," katanya.

Irfan menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat berwenang.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved