Sabtu, 16 Mei 2026

Kementerian LHK Beri Sanksi Bagi Pembakar Hutan

Selasa, 22 September 2015 21:45 WIB
Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono (tengah) bersama Kepala Biro Humas Eka Soegiri (kanan) dan Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Kemal Amas (kiri) saat memberikan pernyataan kepada wartawan di Kantor Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (22/9/2015). Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan sanksi berupa pembekuan izin kepada empat perusahaan yang lahannya mengalami kebakaran. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Dany Permana
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title MBR
Caption Writter IRWAN RISMAWAN
Category ENV
Supp Category Lingkungan Hidup
Date Created 20150922
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR