Kamis, 14 Mei 2026

KPK Tahan Komisaris JECO Group Hong Arta

Senin, 27 Juli 2020 20:24 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait penahanan Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7/2020). Hong Artha disangkakan menyuap terpidana bekas Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015 dan terpidana bekas anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015, untuk dapat menggarap pembangunan jalan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTIRECTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title STF
Caption Writter IRWAN RISMAWAN
Date Created 20200727
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR