Rabu, 8 April 2026

KPU Buka Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pilkada Serentak 2019

Senin, 2 Oktober 2017 19:06 WIB
Ketua KPU RI Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) dan Hasyim Asyari (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (2/10/2017). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum serentak tahun 2019 selama 14 hari kalender, terhitung mulai hari selasa (3/10) hingga Senin (16/10). Dengan ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama sampai hari ketigabelas pukul 08-16.00 wib, sedangkan hari keempat belas dari pukul 08.00 hingga pukul 24:00 wib. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Dany Permana
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title STF
Caption Writter IRWAN RISMAWAN
Category POL
Supp Category Pemilu
Date Created 20171002
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR