Senin, 11 Mei 2026

Larangan Motor Listrik Migo Beroperasi Di Jalan Raya

Senin, 25 Februari 2019 20:15 WIB
Foto #2
Pengendara sepeda listrik Migo saat melintas di kawasan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019). Pihak kepolisian menentang keras operasi Migo di Jakarta lantaran disebut melanggar pasal 49 tentang kewajiban kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan, salah satunya lulus uji tipe kendaraan. Pasal itu termasuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Tribunnews/Jeprima)
Editor Dany Permana
Byline/Fotografer JEPRIMA
Caption Writter JEP
Category ACE
Supp Category Sepeda Listrik
Date Created 20190225
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Selatan
Province Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR