Rabu, 8 April 2026

Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

Selasa, 10 Desember 2013 12:57 WIB
PUTUSAN LHI - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq setelah dijatuhi hukaman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dipengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013). LHI langsung memutuskan banding terhadap keputusan hakim. (Warta Kota/henry lopulalan)
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer henry lopulalan
Byline Title STF
Caption Writter hnl
Copyright Warta Kota
Tags
KOMENTAR