Selasa, 26 Mei 2026

M Cholily Terpidana Kasus Bom Bali II Bebas Bersyarat

Kamis, 7 Agustus 2014 21:30 WIB
Muhammad Cholily, terpidana kasus Bom Bali II yang bebas bersyarat ketika ditemui di rumahnya, Jalan Jodipan Wetan 1 C, Kota Malang, Kamis (7/8/2014). M Cholily yang tinggal bersama ibu dan kakaknya mulai menjalani hidup normal dengan bergaul dengan tetangga dan melakukan ibadah di masjid. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Editor Sapto Nugroho
Byline/Fotografer Hayu Yudha Prabowo
Byline Title STF
Caption Writter Hayu Yudha Prabowo
Category CLJ
Supp Category Teroris
Date Created 20140807
Credit Surya
Source Surya
City Kota Malang
Province Jawa Timur
Country Indonesia
Copyright SURYA
KOMENTAR