Sabtu, 23 Mei 2026

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi UU MD3

Senin, 29 September 2014 21:15 WIB
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva (tengah) bersama para hakim konstitusi, Maria Farida Indrati (kiri) dan Patrialis Akbar memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014). MK menolak gugatan UU MD3 terkait penentuan jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi. Dua hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat) atas putusan tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer Herudin
Byline Title STF
Caption Writter HER
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20140929
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR