Rabu, 8 April 2026

Mantan Ajudan Rusli Zainal di P21kan

Kamis, 17 April 2014 17:05 WIB
Foto #3
Mantan ajudan Rusli Zaina l(RZ), Said Faisal alias Hendra penantangai berkas penyidikannya sudah rampung alias P21 di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2014). Faisal diduga melanggar Pasal 22 Juncto Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer henry lopulalan
Byline Title STF
Caption Writter hnl
Credit Warta Kota
Source Warta Kota
Copyright Warta Kota
KOMENTAR