Rabu, 8 April 2026

Mantan Gubernur Sumut Gatot Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 9 Maret 2017 18:26 WIB
Foto #2
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang menjadi terdakwa kasus suap anggota dan pimpinan DPRD Sumut mendengarkan pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/3/2017). Gatot Pujo Nugroho divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan untuk perkara tersebut.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer Riski Cahyadi
Byline Title STF
Credit TRIBUN MEDAN
Source TRIBUN MEDAN
Copyright riskicahyadi86@gmail.com
KOMENTAR