Minggu, 9 November 2025

Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Selasa, 15 Agustus 2023 17:13 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo berjabat tangan dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). JPU menuntut Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara, Jaksa menilai pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora itu terbukti secara sah dan meyakinkan. JPU memaparkan bahwa perbuatan Mario Dandy sangat tidak manusiawi, dilakukan secara sadis, dan brutal. Akibatnya, David Ozora mengalami cedera otak dan amnesia. Tribunnews/Jeprima
Editor Herudin
Byline/Fotografer JEPRIMA
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Mario Dandy
Date Created 20230815
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright tribunnews
KOMENTAR

Berita Terkait