Rabu, 17 Juni 2026

Marwan Ibrahim Dituntut 9 Tahun Penjara

Kamis, 29 Januari 2015 16:47 WIB
Foto #2
TUNTUTAN - Wakil Bupati Nonaktif Pelalawan Marwan Ibrahim sedang mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (28/1). Marwan Ibrahim dituntut sembilan tahun penjara, dan denda Rp 500 Juta, serta diwajibkan membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp 4,5 Miliar. Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Editor
Byline/Fotografer Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Byline Title stf
Caption Writter Doddy Vladimir
Category CLJ
Credit Tribun Pekanbaru
Source Tribun Pekanbaru
Copyright Tribun Pekanbaru
KOMENTAR