Selasa, 28 April 2026

Masalah DPS

Minggu, 3 November 2013 20:11 WIB
Foto #2
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Sipriyanto (-kanan), dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini memaparkan temuan masalah penetapan DPT Pemilu 2014 di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2013). Perludem menyatakan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2014 merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota, DPT ditetapkan bedasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), sesuai dengan UU No.8 tahun 2012 pasal 38 ay.1 tentang Pemilu. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer henry lopulalan
Caption Writter hnl
Credit Warta Kota
Source Warta Kota
Copyright Warta Kota
Tags
KOMENTAR