Masalah Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Minggu, 3 November 2013 20:13 WIB
Foto #5
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Sipriyanto memaparkan temuan masalah penetapan DPT Pemilu 2014, Menteng, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2013). Perludem menyatakan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2014 merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota, DPT ditetapkan bedasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), sesuai dengan UU No.8 tahun 2012 pasal 38 ay.1 tentang Pemilu. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
| Editor | Bian Harnansa |
| Byline/Fotografer | henry lopulalan |
| Caption Writter | hnl |
| Credit | Warta Kota |
| Source | Warta Kota |
| Copyright | Warta Kota |
Tags
KOMENTAR