Sabtu, 16 Mei 2026

Miranda Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 12 September 2012 20:05 WIB
Foto #4
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom, menjalani persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2012). Miranda dituntut empat tahun penjaran dan denda Rp 150 juta oleh penuntut umum KPK karena diduga terlibat suap dalam pemilihan dirinya di Komisi IX DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20120912
Credit TRIBUNNEWS.COM
Source TRIBUNNEWS.COM
City Jakarta Selatan
Province Jakarta
Country Indonesia
Tags
KOMENTAR