Sabtu, 9 Mei 2026

Neneng Tidak Melanjutkan Sidang

Kamis, 14 Maret 2013 15:09 WIB
Terdakwa kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni (kanan) keluar ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/3/2013). Neneng divonis 6 tahun penjara dengan denda 300 juta Rupiah, subsider kurungan 6 bulan, dengan kewajiban mengembalikan kerugian negara 800 juta Rupiah atau kurungan 1 tahun. Namun Neneng tidak dapat melanjutkan jalannya persidangan dengan alasan sakit. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer DANY PERMANA
Byline Title STF
Caption Writter DAN
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20130314
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS.COM
City Jakarta Selatan
Province Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUN
Tags
KOMENTAR