Minggu, 3 Mei 2026

Para Tersangka OTT Krakatau Steel Ditahan KPK

Minggu, 24 Maret 2019 00:00 WIB
Tersangka Alexander Muskitta usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019). Alexander selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews/Jeprima)
Editor
Byline/Fotografer JEPRIMA
Caption Writter JEP
Category CLJ
Supp Category Tersangka
Date Created 20190322
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Pusat
Province Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR