PDIP Gugat UU MD3
Kamis, 24 Juli 2014 20:50 WIB
Foto #1
Kuasa hukum PDIP Andi Muhammad Asrun (kiri) bersama Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP PDI-P Trimedya Panjaitan (kanan) mengumpulkan dokument saat akan mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2014). PDI-P memperkarakan Pasal 84 Ayat (1) UU MD3 yang mengatur kursi Ketua DPR serta empat wakilnya dipilih secara voting oleh anggota yang dimana partai politik (parpol) pemenang Pileg tidak otomatis mendapat kursi pemimpin. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
| Editor | Bian Harnansa |
| Byline/Fotografer | henry lopulalan |
| Caption Writter | hnl |
| Credit | Warta Kota |
| Source | Warta Kota |
| Copyright | COPYRIGHT |
Tags
#Gugat UU MD3
FOTO TERKAIT
KOMENTAR