Rabu, 20 Mei 2026

Kasus Suap Proyek Meikarta, Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Senin, 24 Februari 2020 20:18 WIB
Foto #3
Terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa menjalani sidang lanjutan dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/2/2020). Penuntut Umum (PU) KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Iwa Karniwa, karena terdakwa dinilai terbukti bersalah telah menerima suap sebesar Rp 400 juta dalam pengurusan persetujuan substansi RDTR Bekasi untuk kepentingan mega proyek Meikarta. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Editor
Byline/Fotografer Gani Kurniawan
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20200224
Credit Tribun Jabar
Source Tribun Jabar
City Kota Bandung
Province Jawa Barat
Country Indonesia
Copyright TRIBUN JABAR
KOMENTAR