Rabu, 8 April 2026

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara

Senin, 10 Juni 2019 20:54 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, Karen Agustiawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Mantan Dirut Pertamina tersebut divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan korupsi investasi perusahaan di Blok BMG Australia. Tribunnews/Irwan Rismawan
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTIRECTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer Irwan Rismawan
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Persidangan
Date Created 20190610
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR