Kamis, 14 Mei 2026

Pemerintah Terbitkan Peraturan Presiden

Rabu, 14 November 2012 20:31 WIB
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan pers terkait dibubarkannya BP Migas di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (14/11/2012). Dalam keterangan persnya Presiden mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden untuk mengatur kedudukan BP Migas pasca-dibubarkan. Presiden juga mengatakan status BP Migas bukan lagi lembaga independen melainkan dialihkan statusnya di bawah komando dan kendali Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Sapto Nugroho
Byline/Fotografer RODERICK ADRIAN MOZES
Byline Title STF
Caption Writter RAM
Category POL
Supp Category Pemerintahan
Date Created 20121114
Credit KOMPAS IMAGES
Source KOMPAS.COM
City Jakarta Pusat
Province Jakarta
Country Indonesia
Copyright KOMPAS images
Tags
KOMENTAR