Rabu, 15 April 2026

Pengembalian Dana BLBI Samadikun Hartono

Kamis, 17 Mei 2018 18:27 WIB
Petugas dari Bank Mandiri menata uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp87 miliar. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengorupsi dana BLBI dan dihukum penjara selama empat tahun dan berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp169 miliar. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Dany Permana
Byline/Fotografer HENRY LOPULALAN
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Kejahatan
Date Created 20180517
Credit WARTA KOTA
Source WARTA KOTA
City Jakarta Pusat
Province Jakarta
Country Indonesia
Copyright WARTA KOTA
KOMENTAR