Selasa, 12 Mei 2026

Pengetatan PSBB, Jumlah Pekerja Kantor Dibatasi 25 Persen

Senin, 14 September 2020 18:55 WIB
Sejumlah pekerja bergegas pulang usai bekerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai hari ini hingga dua pekan ke depan untuk meredam penyebaran virus corona (Covid-19). Kapasitas karyawan dalam gedung perkantoran baik pemerintah maupun swasta dibatasi maksimal hanya 25 persen. Tribunnews/Jeprima
Editor Sapto Nugroho
Byline/Fotografer Jeprima
Byline Title STF
Category HTH
Supp Category Wabah
Date Created 20200914
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR